Oleh : Hasanah
Mahasiswi IAIN Bone
Prodi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana IAIN Bone (Semester III)
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren yang kian pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika sistem keuangan nasional, praktik nisbah dan bagi hasil menjadi ciri utama yang membedakan keuangan syariah dari sistem konvensional. Mekanisme ini tidak hanya merepresentasikan prinsip keadilan dalam Islam, tetapi juga menjadi fondasi operasional yang relevan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat kontemporer.
Hingga Oktober 2025, industri perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset perbankan syariah Indonesia telah menembus Rp1.028,18 triliun, tumbuh sekitar 11,34 persen secara tahunan (year on year). Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Pada periode yang sama, penyaluran pembiayaan syariah mencapai Rp685,55 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun menyentuh angka Rp820,79 triliun. Angka-angka ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.
Dalam praktiknya, nisbah merupakan rasio pembagian keuntungan yang disepakati antara nasabah sebagai pemilik dana dan bank syariah sebagai pengelola dana. Nisbah ini diterapkan dalam akad-akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Berbeda dengan sistem bunga tetap pada bank konvensional, keuntungan dalam sistem bagi hasil bergantung pada kinerja nyata dari usaha atau pembiayaan yang dijalankan. Dengan demikian, imbal hasil yang diterima nasabah berasal dari aktivitas ekonomi riil, bukan dari penetapan persentase keuntungan yang bersifat pasti sejak awal.
Prinsip bagi hasil menjadikan hubungan antara bank dan nasabah sebagai hubungan kemitraan. Bank tidak hanya berperan sebagai lembaga penyalur dana, tetapi juga sebagai mitra usaha yang mengelola dana secara produktif dan bertanggung jawab. Ketika usaha yang dibiayai menghasilkan keuntungan, hasil tersebut dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati. Sebaliknya, apabila terjadi kerugian usaha yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka risiko ditanggung sesuai peran masing-masing dalam akad, sebagaimana prinsip keuangan syariah. Inilah yang menjadi pembeda utama sekaligus kekuatan moral dari sistem keuangan syariah.
Data OJK per Juni 2025 juga menunjukkan bahwa total aset keuangan syariah nasional, yang mencakup perbankan, pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah, mencapai hampir Rp2.973 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 8,21 persen secara tahunan. Pangsa pasar perbankan syariah berada di kisaran 7,4 persen dari total industri perbankan nasional. Meski pangsa tersebut masih relatif kecil dibandingkan perbankan konvensional, tren pertumbuhannya menunjukkan arah yang konsisten dan berkelanjutan.
Di sisi lain, sistem nisbah dan bagi hasil memang menghadapi tantangan, terutama terkait persepsi ketidakpastian imbal hasil. Sebagian masyarakat masih cenderung memilih produk berbasis bunga karena dianggap lebih stabil dan mudah diprediksi. Namun, seiring meningkatnya literasi keuangan syariah, pemahaman masyarakat terhadap manfaat jangka panjang sistem bagi hasil juga semakin baik. Tidak sedikit nasabah yang melihat mekanisme ini sebagai bentuk investasi berbasis nilai yang sejalan dengan nilai agama sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil, termasuk pembiayaan UMKM dan usaha produktif masyarakat. Ke depan, praktik nisbah dan bagi hasil memiliki peluang besar untuk terus berkembang, terutama jika didukung oleh inovasi produk, transparansi pengelolaan dana, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan kinerja industri yang terus meningkat hingga 2025, keuangan syariah membuktikan bahwa sistem ini tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga kompetitif dalam menghadapi tantangan ekonomi modern.
Melalui penguatan praktik bagi hasil yang adil dan transparan, keuangan syariah berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun sistem keuangan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada aktivitas ekonomi riil. Dalam konteks inilah, nisbah dan bagi hasil bukan sekadar konsep, melainkan praktik nyata yang terus hidup dan berkembang dalam keuangan syariah kontemporer.







