Miliki 0,18 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

oleh -262 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.k melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Ahad (02/3/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22) warga Jl. Bhayangkara yang sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 Gram.

“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI (37) warga Jl. Gunung Rinjani,” ujar Kasat.

BACA JUGA:  Melawan Degradasi Politik Transaksional, Ajief Padindang Bangun Kesadaran Politik Melalui Budaya

Lanjut Kasat Narkoba, Saat HI di tangkap, Personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI.

“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Ril/Ipp)

BACA JUGA:  Polantas Bone Tindak Pengendara Dibawah Umur Tak Pakai Helm Disertai Edukasi Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.