Korban Penganiayaan Mengaku Kecewa, JPU Menuntut Terdakwa Hanya 3 Bulan

oleh -1,063 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Kasus perkelahian antara 2 orang perempuan yang diketahui berinisial FA alias FE dan NR yang menjadi korban hingga saat ini masih terus bergulir di pengadilan Negeri Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun, FA kini sudah berstatus terdakwa dan baru-baru ini telah menjalani sidang pembelaan setelah sebelumnya dia dituntut bersalah oleh jpu dan didakwah 3 bulan penjara.

Terdakwa FA Alias FE dinyatakan terdakwa dan terbukti secara sah telah melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 ayat 1 KUHP, dan dia dituntut 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Pocil Polres Bone Juara 3 Tingkat Sulsel, Kapolres Erwin Berikan Piagam Penghargaan

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sudah beberapa waktu lalu, menyusahkan kekecewaan terhadap korban, pasalnya hanya dituntut 3 bulan penjara, sementara berdasarkan pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya diketahui paling lama 2 tahun 8 bulan.

NR yang merupakan korban pada kasus tersebut, saat ditemui mengatakan ada kekecewaan yang dia rasakan, pasalnya terdakwa hanya dituntut oleh jpu hanya 3 bulan.

“Sebenarnya sangat kecewa pak karena cuma dituntut 3 bulan penjara, sementara kita ketahui bersama yang melanggar pasal 351 ayat 1 itu ancaman hukumannya 2,8 tahun, sementara tuntutannya sangat jauh dibawahnya,” ucap NR.

BACA JUGA:  Ops Zebra: Komitmen Polantas Bone Ciptakan Lalu Lintas Yang Aman dan Tertib

NR berharap agar terdakwa FA alias FE ini tetap mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dimana FA telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sampai mendapatkan luka memar di tubuhnya.

Selain itu NR juga mengatakan bahwa selama proses ini bergulir sejak laporannya diterima oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak pernah ditahan, katanya dengan alasan dia baru selesai melahirkan.

“Pasca laporan saya diterima, pelaku ini tidak pernah ditahan, dia hanya menjadi tahanan kota, katanya sih karena ada anak kecilnya, semoga saja begitu sudah vonis hal itu tidak lagi menjadi alasan,” harapnya.

BACA JUGA:  Hadiri Kemah Demokrasi, Kapolres Bone Ajak Peserta Junjung Tinggi Netralitas

Sekedar diketahui, kronologis kasus ini bermula saat pelaku melakukan oemujukan terhadap korban di salah satu cafe di Bone, pelaku dan korban pada saat itu sama sama menghadiri pengundian arisan.

Pelaku diketahui memiliki hutang terhadap korban, saat itu korban memanggil pelaku untuk membahas soal utang itu, namun setelah itu terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya, tak Terima perbuatan terdakwa korban pun melaporkannya ke Mapolres Bone. (Choys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.