Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

oleh -33 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang

khususnya mobil sumbu 3 di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang berada di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan penjelasan kepada para sopir mengenai pembatasan jam operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone dan wilayah hukum polres lain.

BACA JUGA:  Kolaborasi Assessment Center Polda Sulsel Dengan Pemda Lutim Gelar Assessment Jabatan Tinggi Pratama

Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini,” jelasnya.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA:  BRI Cabang Watampone Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan

Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.

Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.

Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran, tutupnya. (Red)

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Polres Bone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.