Konsistensi putusan MK terkait pemurnian fungsi polri Ujian Ketertiban Hukum dan Kualitas Demokrasi

oleh -292 x dibaca

Oleh : Darwis Tahang,SH.,MH.,MM

Akademisi dan Pegiat Demokrasi

Polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesungguhnya bukan sekadar perdebatan administratif. Isu ini menyentuh inti Negara hukum demokratis, bagaimana kekuasaan dibatasi, bagaimana birokrasi dijaga netralitasnya dan bagaimana putusan mahkama konstitusi ditaati secara konsisten. Dalam konteks inilah, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil perlu dibaca secara kritis dan menyeluruh.

Untuk memahami persoalan tersebut, penting menempatkannya dalam kerangka hirarki peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai norma dasar negara menuntut pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi. UUD 1945 kemudian merumuskan pembagian fungsi secara tegas dengan menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Konstitusi tidak memberikan mandat bagi kepolisian untuk menjadi bagian dari birokrasi sipil. Oleh karena itu, setiap upaya memperluas peran Polri ke ranah jabatan ASN harus dipandang sebagai pengecualian konstitusional yang hanya dapat dibenarkan melalui mekanisme hukum yang paling tinggi, yakni undang-undang.

Dalam sistem hukum Indonesia, undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berfungsi menjalankan perintah konstitusi serta mengatur hal-hal strategis, termasuk status jabatan dan pembatasan kewenangan aparatur negara. Sebaliknya, Peraturan Pemerintah hanya bertugas menjabarkan undang-undang agar dapat dilaksanakan sementara peraturan di bawahnya termasuk Peraturan Kapolri bersifat teknis dan internal. Ketika batas fungsi ini dilanggar, yang terjadi bukanlah penyelenggaraan negara berbasis hukum, melainkan pemerintahan berbasis diskresi.

BACA JUGA:  DARI PANCASILA KE PANGAN: WUJUDKAN KEADILAN YANG MEMBUMI

Kerangka normatif tersebut menjadi kunci untuk memahami makna dua putusan MK yang relevan. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit menghapus frasa dalam penjelasan pasal 28 Ayat 3 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang selama ini dijadikan dasar “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri”. Penghapusan frasa ini mencerminkan sikap MK untuk menutup celah multitafsir yang memungkinkan perluasan kewenangan melalui mekanisme administratif internal. Dengan demikian, dasar hukum bagi penempatan polisi aktif di jabatan sipil melalui penugasan institusional pada dasarnya telah dicabut.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII? 2025 kemudian melengkapi dan memperkuat arah tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya (rasio recidendi), MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar kepolisian merupakan isu strategis ketatanegaraan yang hanya dapat diatur dalam undang-undang. Inilah ratio decidendi utama putusan tersebut. MK secara sadar menutup ruang pengaturan melalui Peraturan Pemerintah, dan terlebih lagi melalui Peraturan Kapolri. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UU Kepolisian tidak boleh diisi oleh regulasi turunan atau diskresi institusi.

Implikasi dari konstruksi hukum ini menjadi semakin jelas ketika dibandingkan dengan UU No. 3 Taahun 2005 perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun tetap menuai kritik, UU TNI setidaknya mengatur secara limitatif jabatan tertentu yang dapat diduduki prajurit aktif sebagaimana pada pasal 47 ayat 1 UU TNI. Sebaliknya UU Kepolisian tidak memberikan pengaturan serupa. Dalam logika Negara hukum, ketiadaan pengaturan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai izin, melainkan sebagai pembatasan. Oleh karena itu, setiap upaya menempatkan polisi aktif dalam jabatan ASN tanpa revisi undang-undang bertentangan dengan tertib hukum dan putusan MK.

BACA JUGA:  Outlook Demokrasi Indonesia: Catatan Kritis dari Masyarakat Sipil

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berdampak pada tataran konstitusional tetapi juga pada tata kelola pemerintahan. Penempatan polisi aktif di jabatan ASN menghambat karier ASN profesional yang dibangun melalui sistem merit. Jabatan yang seharusnya menjadi puncak pengabdian ASN karier justru diisi melalui mekanisme penugasan, sehingga merusak insentif profesionalisme dan keadilan administratif dalam birokrasi.

Selain itu, praktik tersebut menciptakan dualisme komando yang problematik. Polisi aktif tetap terikat pada hierarki dan kultur kepolisian, sementara jabatan ASN menuntut loyalitas penuh pada sistem birokrasi sipil. Ketidakjelasan garis komando dan pertanggungjawaban ini berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas publik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berkontribusi pada pelemahan agenda reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi pascareformasi dirancang untuk membangun pemerintahan sipil yang profesional, netral dan bebas dari dominasi aparat bersenjata. Ketika polisi aktif secara sistematis ditempatkan dalam jabatan ASN maka logika komando dan pendekatan keamanan berisiko menggantikan logika pelayanan publik yang menjadi ruh birokrasi modern.

BACA JUGA:  EDUKASI REKSA DANA DAN ETIKA INTERAKSI: MEMBANGUN KARAKTER INVESTASI BERBASIS NILAI BUGIS

Sering kali dikemukakan argumen bahwa penempatan polisi aktif diperlukan karena keahlian khusus atau kebutuhan mendesak negara. Namun dalam negara hukum demokratis, kebutuhan administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk menabrak desain konstitusional. Justru kebutuhan tersebut harus dijawab melalui perubahan undang-undang yang terbuka, deliberatif dan dapat diawasi publik, bukan melalui jalan pintas administratif.

Oleh karena itu, jalan keluar yang konstitusional menjadi terang. Pertama, praktik penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan ASN yang tidak memiliki dasar undang-undang harus dihentikan. Kedua, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas aktifnya. Ketiga, jika negara menilai perlu adanya pengecualian terbatas, maka pengaturannya harus dilakukan melalui revisi UU Kepolisian secara limitatif dan diawasi secara ketat oleh lembaga perwakilan dan masyarakat sipil.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU–XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU–XXIII Tahun 2025 merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum demokratis. Demokrasi tidak hanya menuntut efektivitas pemerintahan, tetapi juga kedisiplinan dalam membatasi kekuasaan. Dalam konteks inilah, penataan ulang relasi antara Polri dan jabatan sipil menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga tertib hukum, profesionalisme birokrasi dan kualitas demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.