Menakar Ulang Pilkada Dalam Tafsir Konstitusi dan Demokrasi Substansi (Bagian Kedua)

oleh -683 x dibaca

Oleh : Darwis Tahang, SH.,MH.,MM

Akademisi dan Pegiat Demokrasi

Dari tinjauan teori demokrasi kontemporer, Andreas Schedler seorang teoritikus penting dalam kajian democratic backsliding mengidentifikasi beberapa indikator kemunduran demokrasi, di antaranya (1) manipulasi institusi demokrasi, (2) pembatasan kompetisi politik, dan (3) erosi akuntabilitas. Ketika mekanisme yang memberi ruang partisipasi langsung bagi rakyat mulai dibatasi atau diganti dengan sistem yang lebih tersentralisasi pada legislatif, termasuk dalam praktik yang mempersempit democratic competition dan melemahkan akuntabilitas pemimpin kepada pemilih. Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD apabila dilaksanakan, berpotensi menempatkan pilihan publik sebagai sekadar mandat legislatif, bukan sebagai kehendak kolektif pemilih sebuah gejala yang sesuai dengan indikator backsliding (kemunduran) tersebut.

Selain aspek struktural, argumen bahwa pilkada langsung menyebabkan biaya politik yang tinggi perlu dibedah secara kontekstual. Studi-studi sebelum ini menunjukkan bahwa dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon seringkali jauh lebih rendah dibandingkan estimasi kebutuhan biaya kampanye yang sesungguhnya dan mayoritas kampanye masih bergantung pada sumbangan dan dukungan eksternal yang tidak selalu transparan atau berorientasi publik. Masalah biaya politik ini lebih erat kaitannya dengan kelemahan internal partai politik dalam menyaring calon dan budaya politik transaksional bukan semata pada adanya pilkada langsung.

BACA JUGA:  Ayah

Untuk menyelesaikan problem ini secara substantif, fokus politikal harus dialihkan dari wacana penghapusan pilkada langsung menuju reformasi structural yaitu (1) penguatan partai politik agar berfungsi sebagaimana amanah UU partai politik sebagai lembaga kaderisasi dan pendidikan politik yang efektif, mampu memunculkan calon yang kompeten dan memiliki basis legitimasi public (2) penguatan rekrutmen penyelenggara pemilu berbasis meritokrasi yang memastikan integritas, profesionalisme dan independensi lembaga serta (3) pemberian kewenangan yang kuat kepada Bawaslu bukan hanya sebagai pengawas administratif, tetapi juga dalam penyelesaian pelanggaran pemilu secara efektif melalui mekanisme quasi peradilan sehingga setiap pelanggaran serius dapat ditindaklanjuti secara cepat dan adil.

BACA JUGA:  KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI 5): KEDAULATAN PANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PETANI MUSLIM

Penafsiran konstitusi juga menegaskan posisi pilkada dalam sistem demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat telah menegaskan melalui sejumlah putusan, termasuk mengenai hubungan antara pemilu dan pilkada bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian integral dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan dengan asas luber dan jurdil, sehingga sengketa hasil pilkada menjadi kewenangan MK untuk diselesaikan. Pendekatan yuridis ini memperkuat bahwa pilkada langsung tidak hanya prosedural, tetapi juga konstitusional. Bahkan sesuai tafsir MK, “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mencakup pemilihan langsung oleh rakyat sebagai ekspresi maksimal dari kedaulatan politik rakyat.

BACA JUGA:  PENGAKUAN PALESTINA, ILUSI KEDAULATAN DALAM SISTEM SEKULAR

Dalam perspektif ini, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD berdasarkan alasan biaya bukanlah solusi substantif, melainkan sebuah kemunduran demokrasi yang mengambil hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka dengan suara langsung. Sekalipun pilkada memerlukan biaya, membandingkan anggarannya dengan belanja kementerian dan program besar lain di dalam APBN justru menunjukkan bahwa biaya politik elektoral merupakan bagian dari fungsi negara yang legitim bukan pemborosan yang harus dikorbankan atas nama efisiensi fiskal. Demokrasi sejati tidak bisa ditekan pada efisiensi semata, melainkan harus dijaga agar tetap mencerminkan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dengan mekanisme yang memberi ruang bagi partisipasi politik efektif dan akuntabilitas publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.