BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Oknum anggota Polsek Cina Polres Bone berinisial AD di duga telah melakukan pemukulan terhadap AS, warga Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Menurut korban AS, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wita di kantor Polsek Cina. Dimana menurut pengakuannya, ia di pukul bagian wajah menggunakan mistar berbahan kayu yang menyebabkan wajah bekas pukulan tersebut mengalami memar ataupun lebam.
“Pada hari tersebut jelang shalat isya, saya di panggil ke Polsek Cina untuk di mediasi terkait soal utang piutang. Sesampai di Polsek kemudian saya di pertemukan dengan pihak pengutang. Dan saat itu, saya menyanggupi melakukan pembayaran dengan cara di angsur setiap bulannya hingga utang saya lunas, yang kemudian hal tersebut di terima pihak pengutang,” jelas AS
Masih kata AS, namun entah kenapa sambil membentak Pak AD tiba-tiba memukul saya di bagian wajah menggunakan mistar kayu, sampai bekas pukulan tersebut terasa perih dan bengkak.
“Ini bukan persoalan sakit dan perih atas pukulan saya terima, tetapi ini lebih ke rasa malu dan soal harga diri. Dan dengan dukungan keluarga, saya akan tempuh jalur hukum,” tegas AS.

Kapolsek Cina, Iptu Muhammad Rusdi mengatakan kalau ada perbedaan keterangan yang di sampaikan AS dengan pengakuan anggotanya. Dimana AS mengaku di pukul, sedang anggota yang di maksud mengaku tidak melakukan pemukulan.
“Hasil konfirmasi awal kemarin, terdapat pengakuan yang berbeda antara yang mengaku di pukul dengan yang di duga melakukan penganiayaan. Namun dalam hal ini, nanti hasil penyelidikan yang menentukan,” ucapnya.
Pada Kamis 25 Desember 2025 (malam) korban AS secara resmi telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Polres Bone guna di tindaki lebih lanjut sebagaimana dengan aturan yang ada.
“Tadi malam saya sudah membuat laporan dengan disertai bukti visum,” imbuh AS pada Jumat 26 Desember 2025. (@co)







