WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Keputusan Pengurus PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menetapkan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Bone menuai protes keras dari pengurus dan anggota PWI Bone. PWI Bone menilai bahwa keputusan yang diambil melalui rapat pleno pada 6 November 2025 di Makassar tersebut bersifat sepihak dan mengabaikan hasil musyawarah yang telah dilakukan di tingkat daerah.
Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut, PWI Bone secara resmi mengajukan surat Mosi Tidak Percaya terhadap keputusan yang ditetapkan oleh PWI Provinsi Sulawesi Selatan.
Mosi Tidak Percaya ini diambil karena keputusan PWI Sulsel dinilai tidak sejalan dengan hasil rapat yang telah digelar oleh PWI Bone sebelumnya. Pada 26 Oktober 2025, PWI Bone mengadakan rapat di Café Rabica, Watampone, yang dihadiri oleh pengurus dan anggota aktif PWI Bone serta utusan resmi dari PWI Sulsel, H. Abd. Manaf Rachman, yang juga memimpin jalannya pertemuan.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota sepakat untuk menunjuk H. Andi Asdar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bone. Namun, keputusan itu tidak mendapat pengakuan dari PWI Sulsel, yang malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dari rapat pleno Provinsi yang menunjuk H. Abd. Manaf Rachman sebagai Plt PWI Bone.
PWI Bone menganggap langkah yang diambil oleh PWI Sulsel bertentangan dengan prinsip demokrasi organisasi yang seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan anggota. Dalam surat Mosi Tidak Percaya yang diajukan, PWI Bone menegaskan bahwa keputusan PWI Sulsel tidak didasarkan pada hasil musyawarah anggota di daerah dan mengabaikan prinsip dasar organisasi.
H. Abd. Manaf Rachman (Wakil Ketua Bidang Organisasi) PWI Sulsel, melalui pesan WhatsApp di Grup PWI Bone, menegaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan di Café Rabica bukan untuk membahas penunjukan Plt Ketua PWI Bone, melainkan sebagai ajang silaturahmi untuk menjaring figur yang dapat menjadi koordinator PWI Bone. Menurut Manaf, kewenangan penunjukan Plt Ketua berada di tangan PWI Sulsel, dan dalam rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa setiap PWI Kabupaten yang masa baktinya telah berakhir akan diambil alih oleh PWI Provinsi, yang kemudian akan menunjuk Wakil Ketua Bidang Organisasi sebagai Plt.
Lebih lanjut, Manaf menjelaskan bahwa peran Plt adalah untuk memilih koordinator panitia yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Bone. Sebagai Plt, ia menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan koordinator panitia dalam persuratan dan pembentukan panitia.
Sementara itu, Ketua PWI Bone Suparman Warium, menjelaskan bahwa surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh pengurus dan anggota PWI Bone sebanyak 23 orang itu berisi permintaan tegas agar PWI Pusat di Jakarta dan PWI Sulsel meninjau kembali serta membatalkan SK penunjukan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Plt PWI Bone. PWI Bone juga mendesak agar hasil rapat pada 26 Oktober 2025 yang menunjuk H. Andi Asdar sebagai Plt Ketua PWI Bone diakui sebagai keputusan yang sah dan demokratis.
Suparman menegaskan bahwa mosi ini bukan semata-mata soal masalah pribadi, melainkan sebagai bentuk kekecewaan dan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah serta independensi organisasi di daerah. “Kami hanya ingin proses organisasi dijalankan dengan transparan, demokratis, dan menghargai keputusan anggota di daerah,” ujar Suparman di Watampone, Selasa (11/11/2025).
PWI Bone berharap persoalan internal ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang bijaksana agar tidak mengganggu kegiatan organisasi dan kerja-kerja jurnalistik di daerah. Surat Mosi Tidak Percaya tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untuk mendapat perhatian dan tindakan lebih lanjut.
PWI Bone berharap agar PWI Sulsel dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil dan memberikan ruang bagi penyelesaian masalah ini secara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang demokratis. (Sugi)







