Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba

oleh -4,182 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Petugas menangkap seorang pria berinisial SRD (33) yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Agen Kamtibmas Resmi Dikukuhkan, Barebbo Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Dusun

“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam bungkus rokok merek Konser yang diletakkan di pinggir jalan,” jelas Iptu Adityatama.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru-merah yang berada dalam genggaman pelaku. Dari keterangan SRD, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MHL A PT (28). Tak menunggu lama, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MHL A PT serta menyita satu unit handphone miliknya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kapolsek Awangpone Gelar Operasi Gaktibplin Untuk Menekan Pelanggaran Disiplin Dan Menghindari Judi Online

Pengungkapan kedua terjadi pada 25 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita. Bertempat di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, polisi mengamankan seorang pria berinisial M FTR (22) asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Saat itu, M FTR tertangkap tangan hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang. Polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik bening, yang sempat dibuang oleh pelaku ke tanah sebelum mencoba melarikan diri. Pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di lingkungan Cabalu.

BACA JUGA:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Bone Dan Dinas PU Kompak Timbun Jalan Berlubang

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek iPhone 11 warna merah. Dari pengakuan M FTR, sabu tersebut diperolehnya dari kakak kandungnya bernama Iqbal yang berdomisili di Kota Kolaka, seharga Rp1.000.000. Sabu itu rencananya akan dibagi untuk diperjualbelikan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.

“Atas perbuatannya, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*Red/Ipp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.