KPU Bone Serahkan Dokumen Penetapan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD

oleh -269 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Usai penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab.Bone hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2024) di Hotel Novena, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kab.Bone, Zainal menyampaikan surat dan dokumen penetapan Bupati/Wakli Bupati kepada DPRD Bone pada Jumat (10/1/2025).

“Pasca penetapan Bupati/Wakil Bupati Bone kemarin, KPU wajib menyampaikan surat dan dokumen penetapan untuk mengajukan pengesahan pelantikan pasangan terpilih,” ungkap Zainal.

Terkait waktu pelantikan, Zainal menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 80 dan tahapan pilkada, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:  Sosialisasi Ops Zebra Lewat Radio, Polantas Bone Edukasi Masyarakat Tertib Berlalulintas

“Sampai saat ini Perpres nomor 80 itu belum dirubah, itu yang masih berlaku. Bahwa nanti ada perubahan kita tunggu nanti seperti apa, saat ini juga masih proses penyelesaian sengketa di MK,” katanya.

Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. (*/dar)

BACA JUGA:  Hanya 10 Menit, 2 Kotak Amal Masjid Berhasil "Digondol" Maling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.