BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pada Kamis (19/1/2024) sekitar pukul 11.00 WITA, eksekusi perkara perdata yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone berhasil dilaksanakan dengan aman di Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 2/EKS/2023/PN.Wtp Jo Nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Wtp tertanggal 3 Mei 2023, dengan objek sengketa berupa dua petak sawah seluas 87 are.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh juru sita Pengadilan Negeri, Rusdi, dan disaksikan oleh panitera pengadilan Abd. Kadir, S.H., M.H. Proses eksekusi berjalan kondusif berkat pengawalan yang ketat oleh Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama personel Polsek Barebbo, serta didukung oleh unsur TNI dari Koramil 1407-11 Barebbo.
Selain itu, hadir pula Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Rahmat, S.H., yang turut memantau jalannya kegiatan. Dari pihak penggugat, Sitti Darmawati, hadir untuk menyaksikan eksekusi yang dilakukan, sementara dari pihak tergugat, Sukmawati, S.T., juga berada di lokasi. Kehadiran aparat desa serta masyarakat sekitar turut memastikan kelancaran proses ini.
Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan sinergi berbagai pihak yang memungkinkan proses eksekusi berjalan tanpa hambatan. “Kami berkomitmen untuk mendukung setiap tahapan penegakan hukum agar keadilan dapat terwujud dengan baik dan situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Proses eksekusi yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan sinergi aparat dalam menjalankan tugas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Barebbo. (*Tamzil)