KANTOR PERTANAHAN BONE RAIH PREDIKAT PELAYANAN PUBLIK KUALITAS TERTINGGI DARI OMBUDSMAN RI

oleh -319 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone mendapat apresiasi dan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dengan predikat kepatuhan standar pelayanan public tahun 2024 dengan kualitas tertinggi.

Penghargaan diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H. di Hotel Four Points Makassar pada Kamis (12/12/2024).

“Penganugerahan ini bukan hanya suatu kebanggan tetapi juga bentuk kehormatan bagi kami seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kab. Bone karena bisa melayani masyarakat dengan baik, komitmen kami akan selalu meningkatkan kualitas layanan, yang tentunya sangat diperlukan adanya komitmen dari segenap jajaran personil Kantor Pertanahan Kab. Bone,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/24).

BACA JUGA:  Jumat, Kapolri dan Mentan RI Bakal Berkunjung di Desa Bolli Kec. Ponre Bone

Penghargaan ini, lanjut Hanung, merupakan bentuk komitmen dalam perbaikan atas pelaksanaan pelayanan pada masyarakat utamanya dalam bidang administrasi pertanahan.

Kuncoro Bhakti Hanung mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penghargaan penilaian kepatuhan dan apresiasi terhadap pelaksanaan pelayanan public di tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.

“Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Ombudsman. Semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan public agar terciptanya kenyaman dan kepuasan masyrakat dalam mengakses layanan pertanahan,” harap Kuncoro Bhakti Hanung. (*/asdar).

BACA JUGA:  Ops Patuh Hari ke-10, Polantas Bone Edukasi Warga yang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.