Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone Sambangi Kahu

oleh -228 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Unit Regident Satlantas Polres Bone kembali menyambangi Kecamatan Kahu, untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Rabu pagi (11/12/2024).

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah warga Kecamatan Kahu yang berbondong-bondong datang ke Kantor Kecamatan untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.

Salah satunya adalah Andi Sitti Rahmawaty, warga Desa Patimpeng yang menyatakan bahwa layanan SIM keliling sangat memudahkan dirinya dan warga lainnya. Mereka tidak perlu lagi pergi jauh ke Polres Bone untuk urusan perpanjangan SIM, karena pelayanan yang diberikan sangat cepat dan tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA:  Chaerul Anam Ketua Pajero Indonesia Family Sulsel, Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Bone, Ini Profil dan Biodata Lengkapnya

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Ksat Lantas IPTU H Musmulyadi mengatakan adapun waktu pelayanan permohonan SIM dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

“Pemilik SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP, kemudian SIM aslinya yang masih berlaku, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi,” jelasnya.

Pelayanan SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

BACA JUGA:  Penyuluhan Kamseltibcar Lantas Desa Lampoko Kec. Barebbo

“Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Mapolres Bone,” tandasnya. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.