WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Setelah melalui proses panjang selama 9 bulan, SMP Negeri 1 Watampone akhirnya resmi menyandang predikat Sekolah Ramah Anak (SRA) tingkat nasional. Pengakuan ini dikuatkan oleh surat keputusan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, Pribudiarta Nur Sitepu, yang mengumumkan hasil final standardisasi SRA dan PRAP 2024 pada 12 November 2024 dengan nomor surat B-88/D.PHA.05/TK.04/11/2024. Pencapaian ini menjadi buah dari kerja keras seluruh elemen di SMPN 1 Watampone dalam menerapkan standar pelayanan pendidikan yang ramah anak.
Sebagai sekolah yang telah memenuhi seluruh persyaratan standardisasi, SMPN 1 Watampone kini diakui sebagai salah satu dari 43 sekolah nasional jenjang SD, SMP, dan SMA yang sukses menjalankan komponen utama dalam pemenuhan hak anak, khususnya dalam aspek pendidikan. Upaya ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menginstruksikan setiap institusi untuk memenuhi hak anak, terutama melalui penyediaan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang ramah anak. Program ini juga sejalan dengan pembentukan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) yang dilaksanakan oleh KemenPPPA.
Proses penilaian untuk meraih status SRA ini tidak sederhana. Prosedur audit dan verifikasi yang dilakukan pada 2024 ini mencakup beberapa tahap, seperti bimbingan teknis, evaluasi mandiri, dan audit berlapis oleh tim auditor. Dalam rangkaian proses ini, tim dari pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk memastikan bahwa setiap aspek yang dinilai sesuai dengan standar ramah anak. Selain itu, standardisasi ini berlaku untuk periode tiga tahun dan akan terus dipantau setiap tahunnya oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan kriteria ramah anak, status standardisasi dapat dicabut sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.
Kepala SMPN 1 Watampone, Muhammad Arfah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini, yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras seluruh komunitas sekolah. “Alhamdulillah, setelah melewati masa penilaian/audit selama 9 bulan, akhirnya berbuah manis, SMP Negeri 1 Watampone ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) tingkat Nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencapaian ini tidak hanya mengangkat nama baik sekolah, tetapi juga menjadi motivasi bagi para guru, siswa, dan orang tua untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai ramah anak. “Semoga ini menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Bone untuk mengikuti langkah serupa,” ujarnya penuh harap.
Pencapaian SMP Negeri 1 Watampone sebagai SRA tingkat nasional diharapkan mampu menjadi contoh dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak di Kabupaten Bone dan sekitarnya.
Muhammad Arfah juga mengungkapkan perjalanan panjang yang dilalui sekolahnya hingga ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi sekolah yang telah berupaya keras untuk mencapai standar ramah anak di tingkat kabupaten, provinsi, hingga calon nasional.
Ia juga menceritakan bahwa SMPN 1 Watampone telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai SRA tingkat Nasional dari Kementerian PPPA, yang menegaskan komitmen mereka terhadap perlindungan dan kenyamanan siswa. Arfah menjelaskan bahwa upaya ini dimulai dengan pengajuan usulan dari tingkat kabupaten hingga provinsi, sesuai permintaan Kementerian PPPA. Setiap provinsi diinstruksikan untuk mengirimkan satu sekolah di tiap tingkatan (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) sebagai calon SRA nasional.
Sekolah yang terpilih kemudian memasuki tahap penilaian yang memakan waktu sekitar tujuh bulan, mencakup bimbingan teknis (BINTEK) terkait standarisasi SRA, pengisian instrumen evaluasi mandiri, verifikasi audit tahap awal oleh tim auditor dari Kementerian PPPA, hingga audit final. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan setiap sekolah memenuhi standar nasional dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Penilaian SRA melibatkan empat komponen utama, yaitu manajemen layanan, tenaga layanan, fasilitas layanan, dan penyelenggaraan layanan, dengan total 53 indikator yang harus dipenuhi. Melalui keempat komponen tersebut, SMPN 1 Watampone menunjukkan komitmen terhadap manajemen yang mengedepankan perlindungan anak serta tenaga pendidik yang ramah dan profesional dalam mendukung kebutuhan siswa.
Keberhasilan SMPN 1 Watampone dalam memenuhi semua komponen penilaian ini menjadikannya salah satu sekolah yang diaudit untuk mendapatkan status standarisasi SRA nasional. (*Ag)