SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar berhasil mengamankan tujuh orang diduga pelaku perjudian sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Selasa (12/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Timsus Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino.
Iptu Andi Rahmatullah juga menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, Timsus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yang semuanya asal Kecamatan Sinjai Selatan yaitu BG (40), pekerjaan petani, alamat Dusun Tonasa Desa Songing, KR (47) pekerjaan petani, alamat Dusun Cappagalu Kelurahan Sangaseri, RA (61) pekerjaan petani, alamat Dusun Bontomanai Desa Polewali, AN (61), pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Balimengko, Desa Songing.
Selain itu, RM (34) pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Balimengkong Desa Songing, MR (46), pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tonasa Desa Songing, dan AU (21) seorang pelajar, alamat Dusun Tonasa, Desa Songing.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, dua senjata tajam jenis taji, empat unit handphone, dua unit sepeda motor, enam belas set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp. 2.492.000,-.
Kasatreskrim Sinjai berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LSee)