BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Polsek Barebbo berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang mengejutkan di Dusun Kampuno, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo. Korban, Hasnawati, S. PdI, kehilangan perhiasan berupa 4 gelang, 3 cincin, dan uang tunai senilai total Rp 65.000.000. Begitu menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelakunya.
Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif ini membuahkan hasil signifikan. “Kami berhasil menangkap FR (37 tahun), pelaku utama yang teridentifikasi melalui informasi dari masyarakat. FR ditangkap saat mencoba melarikan diri, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dodie. Penangkapan FR terjadi pada Agustus 2024, dan penyelidikan mengarah kepada beberapa terduga penadah barang curian, termasuk AG, HJ, dan AZ.
Polsek Barebbo menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan bahwa kasus ini sepenuhnya diungkap. “Kami terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Penting bagi warga untuk selalu melaporkan tindakan mencurigakan agar polisi bisa bertindak cepat,” tambah Kapolsek Barebbo. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif menjaga keamanan lingkungan. (*Red)