SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berhasil amankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (16/09/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial lel. RL (24). Pelaku berprofesi sebagai sopir mobil yang beralamat Dusun Appaserenge, Desa Dennuang, Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /217 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 08 September 2024 atas nama korban Muh. Syahrul Bin Asri, (22) alamat Dusun Palakka Desa Pattongko, Kecamatan Tellu limpoe, Kabupaten Sinjai. Pencurian terjadi sekitar pukul 03.30 Wita, Ahad (8/9/2024).
Andi Rahmatullah memaparkan bahwa awalnya korban memarkirkan motornya di samping rumah saksi Ashar pada pukul 01.00 Wita kemudian masuk ke dalam rumah pada pukul 04.00 Wita. Korban ingin berangkat ke Tempat Pelelangan Ikan Kelurahan Lappa dan korban sudah tidak melihat motornya yang terparkir alias hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi ini, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian Tim Resmob Polres Sinjai berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng dan menjemput pelaku.
Adapun Barang Bukti Curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Mio soul GT warna abu-abu, selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (LSee)