SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Andi Rahmatullah kembali mengamankan terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Masjid Agung Nujumul Ijtihad Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kel. Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial BI (45) yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sementara korban bernama Fita Arnasari (26) berprofesi sebagai wiraswasta yang berasal dari Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kronologi pencurian yaitu pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama tujuh temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Sebelum tidur, korban mengatur alarm pada handphonenya dan menyimpan handphone tersebut bersama dengan tiga handphone temannya yang lain di samping kepala. Pada pukul 04.30 Wita, korban tidak menemukan handphonenya di tempat semula dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024, tentang pencurian yang dilaporkan oleh korban, pihak Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku. Pada Selasa (11/06/2024) sekitar pukul
20.08 Wita, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di pasar Sentral Sinjai, polisi segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku BI mengakui telah mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di Masjid Agung. Pelaku kemudian membawa handphone tersebut ke ruko di Pasar Sentral Sinjai dengan niat membuka kunci pola pada handphone tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah handphone merk Realme 9A berwarna hitam.
Terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga yang dimiliki, terutama saat berada di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati- hati dan waspada terhadap tindakan kriminalitas, serta laporkan jika mengalami kejadian serupa,” ungkapnya dikutip dari Humas Polres Sinjai. (Lina Sarfina)