SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin melantik dan mengambil sumpah 240 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 80 desa/kelurahan se-Kabupaten Sinjai dalam Pilkada 2024.

Pelantikan yang turut disaksikan Pj. Bupati Sinjai TR Fahsul Falah dan para pejabat Forkopimda Sinjai lainnya itu, digelar di Auditorium Kampus UIAD Sinjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara, Ahad (26/05/2024).
Di hadapan para Anggota PPS yang telah diambil sumpahnya, Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin menekankan pentingnya ucapan sumpah janji kepada Allah tidak hanya sekadar ucapan belaka namun dapat dibuktikan dengan serius dalam melaksanakan tugas pada Pilkada 2024 di wilayah desa dan kelurahan masing-masing.
Mantan Ketua Bawaslu Sinjai itu bahkan berpesan bahwa kata yang paling pantas untuk diucapkan usai dilantik bukanlah kata-kata berbangga diri melainkan kata “Innalillahi wainna ilaihi rojiun”.
“Kata pertama yang harus diucapkan ketika Anda telah disumpah dan dilantik tadi tidak ada pilihan lain selain Anda mengatakan Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun,” ucap Rusmin.
Dikatakan Rusmin, ucapan sumpah janji kepada Allah yang diberikan bukanlah hal yang harus dijadikan sebagai bentuk kesombongan atau pamer atas jabatan sebagai “abdi negara” seperti yang kerap disematkan kepada para penyelenggara Pemilu sebagai bahan guyonan.

“Terlalu bangga kita dan pongah kita mengucapkan Demi Allah Saya Bersumpah kita menerima amanah ini dengan rasa yang begitu bersemangat, lalu kemudian tidak menutup sebentar lima menit setelah ini semua story WA atau platform media sosial berhamburan mengucapkan Selamat dengan bangga telah menjadi Abdi Negara,” tutur Rusmin.
Rusmin pun mengingatkan bahwa jabatan yang telah diberikan sebagai penyelenggara Pemilu adalah bentuk ujian dari Allah yang bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan.
“Pepatah nenek moyang kita pernah berkata bahwa sesungguhnya Manusia yang Mati Sia-sia adalah Manusia yang Mati dalam Jabatannya,” terangnya.
Karena itu, Ketua KPU Sinjai meminta para anggota PPS yang sudah dilantik agar menjalankan tugas dengan berdasar pada sumpah janji yang telah diucapkan udengan tujuan menciptakan tantangan demokrasi yang sehat dan kondusif, khususnya dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. Masa kerja ini dimulai dari tanggal 26 Mei 2024. Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara berlangsung, yakni pada tanggal 27 Januari 2025.
Penulis : Lina Sarfina