PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ponre telah membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 2 hingga 6 Januari 2024.
Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Panwascam 06 Januari 2024 dengan nomor: 029/KP.01.00/K.SN-03-18/01/2024, bahwa Panwascam Ponre melakukan perpanjangan pendaftaran calon PTPS.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PTPS, Kelompok Kerja Panwaslu Kecamatan Ponre membuka perpanjangan pendaftaran PTPS yang tidak terpenuhi.
“Perpanjangan dilakukan dikarenakan tidak terpenuhi kuota kebutuhan di tiga desa di Ponre yaitu Desa Pattimpa, Turuadae dan Salampe,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Ponre Nurdin SH MH.
Perpanjangan ini dilakukan selama dua hari, dan tidak membatasi bagi masyarakat yang ingin mendaftar calon anggota PTPS.
“Perpanjangan dilakukan selama 2 hari 7-8 Januari 2024, Adapun persyaratan pendaftar tetap mengacu pada persyaratan yang dijuknis diawal. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ungkapnya. (Irfan)