2 Selebgram Bone Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

oleh -683 x dibaca
Ilustrasi

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM- Salah Seorang pengusaha muda di Bone melalui kuasa hukumnya remi melaporkan 2 selebgram Bone atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan Penyebaran Informasi tidak benar (Hoax) melalui Media Sosial.

Kedua Selebgram tersebut diketahui berinisial AR dan AW, dia dilaporkan oleh (RE) Owner Hanbody dan skincare ternama di Bone melalui kuasa hukumnya bernama Ilham, Jumat 16 Juni 2023.

Kuasa Hukum (RE), Ilham dikonfirmasi media membeberkan bahwa terlapor ini telah melakukan Penyebaran informasi tidak benar atau (Hoax) dimana kedua selebgram ini beberapa kali mengaupload atau memposting, foto dan kata- kata melalui Akun Instagramnya.

BACA JUGA:  Cooling System Pilkada Damai, Polwan Polres Bone Gencar Berbagi kepada Masyarakat Kurang Mampu 

“Isinya mereka mengeluhkan adanya iritasi atau melepuh pada kulitnya akibat Hand Body. Awalnya terlapor memang tidak menyebutkan secara jelas merek dari Hand Body yang digunakan tersebut yang mana diklaim telah membuat kulitnya rusak, melepuh atau iritasi tersebut. Akan tetapi Terlapor secara tidak langsung menyebut merek dengan menggunakan inisal dari Prodak Hand body tersebut dengan Hastag #bahaya HBR, #RipHBR dan chat pribadi (DM) klien kami dengan terlapor pun di screenshot kemudian di posting oleh Terlapor”Beber Ilham.

Lebih jauh Ilham menjelaskan setelah postingan- postingan tersebut beredar di media sosial instagram, Postingan tersebut juga di repost oleh terlapor lainnya, sehingga membuat kliennya mengajukan dan melayangkan Surat Somasi dengan maksud meminta kepada terlapor untuk klarifikasi. Namun ditanggapi oleh terlapor melalui kuasa Hukumnya yang isinya pada dasarnya membenarkan bahwa postingan- postingan tersebut memang ditujukan oleh klien kami dan prodaknya.

BACA JUGA:  PPS Desa Angkue Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir

“Ternyata memang benar ditujukan kepada klien kami dan jelas telah mencemarkan nama baik klien kami maupun produknya. Mereka harus buktikan secara hukum dan jika terlapor tidak mampu membuktikan hal tersebut maka jelas perbuatan para terlapor tersebut mengarah kepada perbuatan fitnah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, lanjutnya.

Produk RE, disebut Ilham sudah memiliki ijin dan sudah berstandar BPOM sehingga tindakan terlapor dianggap merugikan kliennya baik secara materil maumpun immateril. Untuk itu pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan keduanya. Ilham juga mengingatkan masyarakat lebih selektif memilih prodak baik itu handbody maupun skincare.

BACA JUGA:  Bawaslu Bone Mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Kepada Masyarakat

“Sebaiknya pakailah prodak yang sudah berstandar BPOM atau yang telah teregistrasi BPOM. Sebab prodak yang baik adalah prodak yang sudah teregister di BPOM dan telah melalui uji klinis sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam penggunaan prodak handbody dan skincare tersebut”, tutupnya. (Choys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.