Setelah Dilantik, PTPS Ponre Langsung Ikuti Pembekalan

oleh -573 x dibaca

PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Panwascam Ponre telah sukses melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditugaskan pada 48 TPS se Kecamatan Ponre.

Setelah kegiatan pelantikan, Panwascam Ponre kembali melanjutkan agenda kegiatan pembekalan perdana awal bagi PTPS, pada Senin, 22 Januari 2024.

Narasumber saat Menyampaikan Materinya.

Panwascam Ponre menghadirkan Narasumber dari akademisi (IAIN Bone) yakni, Dr. Sultan Hasanuddin, S.Pd.I., M.Pd didampingi Moderator Irfan, S.Pd, M.Si yang juga selaku PKD Bolli.

Dalam kesempatan itu, Dr. Sultan Hasanuddin yang juga merupakan Ketua Panwascam Ponre tahun 2013, menyampaikan sekaligus menjelaskan terkait Tugas, Wewenang dan Kewajiban selaku PTPS.

BACA JUGA:  Babinsa 1407-17/Salomekko Pantau Situasi Pasar Tradisional Manera Dengan Pembeli Dan Pedagang

Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS: 1. Persiapan Pemungutan Suara, 2. Pelaksanaan Pemungutan Suara, 3. Persiapan penghitungan suara, 4. Pelaksanaan penghitungan suara, 5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi, 1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara, 2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara, 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui, 1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa, 2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

BACA JUGA:  Panitia HUT RI Bersihkan Lapangan

Selain itu, Dr. Sultan Hasanuddin juga menyampaikan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu.

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya, 1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. 2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. 3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Dari pemantauan Tribun Bone, peserta yang juga PTPS terlihat antusias mengikuti pembekalan tersebut. Hal itu dibuktikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh PTPS kepada pemateri.

BACA JUGA:  Terus Aktifkan Perpustakaan Keliling, Pemuda Ponre Beri Dukungan dan Apresiasi Kreativitas Bhabinkamtibmas Andi Ikbal

Setelah kegiatan tersebut, Nurdin, SH., MH selaku Ketua Panwascam Ponre dikonfirmasi mengatakan bahwa selanjutnya akan ada kembali Bimtek bagi PTPS. “Ini hari merupakan pembekalan perdana, Insya Allah beberapa waktu mendatang akan kembali kami undang PTPS untuk mengikuti Bimtek lagi,” katanya. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.