SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan diisi 7 petugas KPPS. Di Kabupaten Sinjai, jumlah TPS ada 830 sehingga petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5810 petugas.
Perekrutan KPPS rencananya akan digelar 4 Desember 2023 untuk penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin di tengah kegiatan Coffee Morning Jajaran KPU Sinjai bersama para jurnalis, di kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulsel, Jumat (24/11/2023).
“Tahapannya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tapi kalau berdasarkan draf tahapan, rekruitment itu dimulai di awal Desember sekitar tanggal 4 Desember, tetapi kepastiannya kami masih tetap menunggu KPU RI,” jelasnya.
Terkait syarat menjadi petugas KPPS, Rusmin menyebutkan salah satunya yaitu berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun.
Berdasarkan bunyi Bab empat Tata Kerja KPPS pasal 27 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc, KPPS akan dipilih paling lambat 14 hari sebelum hari pemilu dan dibubarkan 1 bulan setelah pemungutan suara. (Lina Sarfina)







