SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–KPU Kabupaten Sinjai telah memulai tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa dan kelurahan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU di seluruh Indonesia yaitu mulai 18 Desember 2022.
Sesuai jadwal awal yang diumumkan, pendaftaran calon anggota PPS dibuka sejak 18 – 27 Desember 2022, namun kemudian terjadi perubahan jadwal berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Sinjai surat Nomor 0865/PP.04.1-PU/7307/2022 yang menyebutkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran hingga 30 Desember.
Komisioner KPU Kabupaten Sinjai yang mengkoordinir Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Kasim mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan mengingat adanya kendala yang terjadi saat pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yaitu aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran.
“Jangan sampai banyak orang mendaftar tidak sempat terakomodir karena waktu. Bayangkan, ini pada saat pengecekan berkas saya perhatikan kemarin itu satu orang ada sampai 2 jam pengisian berkasnya baru bisa keluar print out tanda terimanya,” ungkap Kasim.
Dikatakan Kasim, hal itu terjadi karena penggunaan aplikasi yang bersamaan di seluruh wilayah Indonesia sehingga memungkinkan terjadinya kendala dan proses penginputan berkas pendaftar.
Hingga 23 Desember, jumlah calon anggota PPS yang telah mendaftar di SIAKBA untuk wilayah Kabupaten Sinjai telah mencapai lebih dari 900 pendaftar.
Adapun jadwal pengumuman administrasi yaitu 3 Januari 2023. Sementara untuk tes tertulis melalui CAT, pihak KPU Sinjai akan memastikannya setelah selesai pendaftaran. (LSf)