WATAMPONE,TRIBUNBONEONLINE.COM–Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro kepada Tribun Bone, Ahad, 3 Juli 2022 menyatakan, realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan diakhir masa program. Tercatat 100 WP mengikuti PPS di hari terakhir.
Sampai dengan akhir periode, realisasi penerimaan PPS di KPP Pratama Watampone disampaikan sebagaimana berikut ini:
• Total jumlah peserta ada 484 wajib pajak (WP), yang terbagi 80 WP mengikuti kebijakan I dan 460 WP mengikuti kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus.
• Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp.155,77 miliar, sebagian besar berupa tabungan, deposito, tanah/bangunan, uang tunai, dan mobil.
• Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp.19,67 miliar dengan rincian dari Kabupaten Bone Rp.13,14 miliar, Kabupaten Soppeng Rp.3,43 miliar, dan Kabupaten Wajo Rp.3,1 miliar.
Jika dibandingkan dengan Tax Amnesty (TA) pada tahun 2016-2017 lalu, terjadi peningkatan hampir 5 persen dari sekitar Rp.18,8 miliar tebusan TA walaupun jumlah peserta tidak sebanyak TA.
Selanjutnya Kepala KPP Pratama Watampone mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS. “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, Bapak Bupati Bone, Soppeng, dan Wajo, para anggota DPRD, asosiasi-asosiasi usaha seperti KADIN dan HIPMI, perbankan dan pos persepsi, awak media, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ucap Hadinengrat.
Hadi mengingatkan, setelah periode PPS ini WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Sebagaimana yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan, program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Selanjutnya DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” tutupnya.(*/dar)