WATAMPONE,TRIBUNBONEONLINE.COM —Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bone Jalan Yos Sudarso Watampone, Kamis (16/6/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung Kajari Bone, Kanit II Sat Narkoba Polres Bone, Kasi Berantas BNNK Bone dan beberapa pejabat Kejari Bone.
Kajari Bone, Aksyam dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan ini sudah rutin dilaksanakan. “Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti narkotika sebanyak 131,5348 gram, empat parang, empat unit handphone dan barang bukti jenis lainnya, ” kata Aksyam.
Lanjut Aksyam, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 40 perkara diantaranya 32 perkara narkoba dan 8 perkara pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender kemudian dicampur air lalu dibuang di got, sementara batang bukti lainnya itu dibakar dan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur. (Choys)