CENRANA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kejaksaan Negeri Bone Cabang Pompanua menetapkan Kades Pallime Kecamatan Cenrana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2017.
Hal itu dibenarkan Kacabjari Pompanua, Handoko, SH saat dikonfirmasi Ahad (17/4). Kata handoko, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 13 April 2022.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka I antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dimana dikerjakan tidak sesuai RAB, dan belum dapat dipertanggungjawabkan,” kata Handoko.
Lanjut dia, APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 635.215.037,50,” tambah Handoko.
Tersangka atas nama Isnaeni yang merupakan Kepala Desa Pallime diketahui melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tahun anggaran yang digunakan oleh tersangka itu tahun 2017, namun baru mulai diperiksa pada tahun 2021 kemarin, dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara,” tutupnya. (Choys)