SALOMEKKO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Aksi pengrusakan serta pencurian terjadi di kantor Desa Gattareng Kecamatan Salomekko Kabuparen Bone, Jumat 11 Maret 2022.
Dengan peristiwa itu membuat satu unit komputer dan satu unit printer raib digondol maling. “Kerugian ditaksir mencapai Rp.12 juta, itu dari harga komputer dan print serta rusaknya jendela kantor, dan kasus ini telah kami laporkan di Polsek Salomekko,” ujar Kepala Desa Gattareng, Irfan Rahim, S.Pd.I, M.Pd.
menurut Irfan, dengan hilangnya komputer tersebut membuat pelayanan masyarakat terganggu. Dikarenakan sejumlah file pelayanan dasar yang dibutuhkan termasuk file RPJMDes dan RKP tersimpan pada komputer tersebut.
“Yang sangat disayangkan karena dalam komputer itu tersimpan semua file persuratan dan administrasi lainnya sehingga membuat pelayanan ke masyarakat pun jadinya tersendat,” imbuhnya.
Pihaknya berharap banyak pada pihak kepolisian guna mengungkap kasus tersebut. Mengingat kejadian ini menghambat pelayanan. “Semoga kasus ini cepat terungkap agar nantinya kejadiam seperti ini tidak terulang lagi, terlebih ini cukup menghambat pelayanan ke masyarakat,” harapnya.
Kapolsek Salomekko, Iptu Muskawaehi mengatakan jika kasus tersebut merupakan murni kasus pencurian. “Untuk sementara, ini murni kasus pencurian. Untuk keterkaitan dengan lainnya, nanti kita lihat hasilnya setelah dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mencari keterangan saksi guna mengungkap kasus tersebut. “Tentunya kita berharap agar pelakunya cepat tertangkap. Dan saat ini kita menunggu keterangan saksi-saksi sebagai pendukung guna mengungkap kasus ini. Mudah-mudahan ada warga masyarakat bisa membantu kami,” tandasnya.(edi)
Dimana itu salomekko