MARE, TRIBUNBONEONLINE.COM-Oknum anggota Badan Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) di Desa Data Kecamatan Mare Kabupaten Bone dengan inisial MT diduga telah menyalahi kewenangannya selaku aparat desa yang sedianya bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkades.
Yang mana pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 12.00 oknum tersebut kedapatan menyerahkan uang tunai senilai Rp.200 ribu kepada salah seorang warga di Dusun 3 Data yakni, Nurhayati sambil mengajak untuk memilih salah satu calon Kepala Desa yang ikut berkompetisi pada desa tersebut.
“Saat dia memberikan uang dia bilang, Tabe mari kita bersatu untuk memenangkan Nomor 1 Pak Najamuddin,” ucap saksi Muh. Alif dengan menirukan ucapan oknum tersebut.
Menurut Alif, saat itu yang diberi menolak pemberian uang dua lembar seratus ribu tersebut dengan tetap membiarkannya terletak diatas meja. “Uang itu masih dibiarkan terletak diatas meja, karena yang diberi tidak mau menerimanya,” imbuhnya
Sekcam Mare, Muh. Ikhsan, S.Sos, M.Si yang juga selaku panitia tingkat Kecamatan Mare saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan Kalau oknum BPD yang dimaksud diundang ke sekretariat kecamatan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut.
“Kalau memang nantinya terbukti secara kuat telah melakukan sebagaimana yang didugakan, tentunya ada sanksi akan diberikan kepadanya bahkan sampai sanksi pemberhentian selaku anggota BPD Desa Data,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat adanya video dugaan yang dilakukan oknum tersebut mengkampanyekan dengan memberikan uang kepada pemilih untuk memenanangkan salah satu calon Kepala Desa.(edi)