AYP : Jangan Sampai Permendikbud 30 Melegalisasi Seks Bebas di Kampus

oleh -428 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi polemik dari sejumlah elemen.

Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PAN Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc menanggapi polemik terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

“Modernitas harus dibangun diatas moralitas bangsa. Tidak lantas menjadi kebarat-baratan,” kata Anggota DPR RI Dapil Sulsel II kepada tribunboneonline.com Rabu, 17 November 2021.

Menurut Andi Yuliani Paris bahwa peraturan ini dapat saja merusak moral mahasiswa di Kampus.

BACA JUGA:  Bank Mandiri Lakukan Penguatan Sinergi

“Paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (sexual-Consent) menjadikan standar pedoman benar dan salah aktivitas seksual tidak didasarkan pada nilai dan ajaran agama, melainkan persetujuan para pihak,” ungkap AYP Sapaan akrab Andi Yuliani Paris.

AYP juga menilai Permendikbud 30 sama saja melegalisasi Free Seks di Kampus.

“Jika tidak ada pemaksaan, sudah dewasa, ada persetujuan, maka aktivitas seksual diperbolehkan meskipun dilakukan diluar pernikahan yang sah. Ini sama saja Permendikbud melegalisasi Free Seks di Kampus,” jelasnya.

Penulis: Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.