KAJUARA, TRIBUNBONEONLINE.COM — Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Polewali Kecamatan Kajuara menggelar rapat penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala Desa Polewali, Kamis (21/10/2021) di aula Kantor Desa Polewali.
Rapat ini dihadiri para calon yang berjumlah lima orang, Ketua BPD Polewali, Babinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota KPPS dan masyarakat Desa Pokewali.
Ketua PPKD Desa Polewali Andi Sulkifli, S.Pd menjelaskan, adapun hasil pengundian nomor urut calon, yaitu nomor urut 1 Hamrum M, nomor urut 2 Resmi, nomor urut 3 Mustaring, S.Pd. M.M.Pd, momor urut 4 Andi Imran P. dan nomor urut 5 Andi Manggusara.
Andi Sulkifli mengaku setelah penetapan dan penentuan nomor urut calon ini, hasilnya kemudian akan dikirim ke Dinas PMD Kabupaten Bone.
Selain menggelar penetapan dan penentuan nomor urut calon, dalam kesempatan ini juga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 840 pemilih.
Sementara itu, untuk penetapan lokasi rekapitulasi perhitungan suara, ditetapkan di TPS 2 di Dusun Kampung Baru. Andi Sulkifli mengaku pada pemungutan dan perhitungan suara Pilkades di Desa Polewali ini, nantinya akan mengunakan dua TPS.
“Nanti kita gunakan dua TPS. TPS 1 di aula Kantor Desa Polewali dan TPS 2 di Dusun Kampung Baru. Rekapitulasi suara nantinya, sesuai kesepakatan calon ditempatkan di TPS 2 Kampung Baru” ungkapnya Andi Sul. (Jul)