TELLU LIMPOE, TRIBUNBONEONLINE–Sekretaris Desa Tondong (MY) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadesnya (AR) dan Kaur Keuangan (AK) akhirnya resmi diterungku di Lapas Watampone, Rabu (6/10/21).
Sebelumnya dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2017-2018 Desa Tondong, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kades (AR), Sekdes (MY) dan Kaur Keuangan Desa Tondong (AK), beberapa waktu lalu Kades Tondong dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Watampone Cabang Lapri karena tidak pernah menghadiri undangan Kejaksaan Lappariaja, sehingga terpaksa dijemput paksa.
Saat ketiga tersangka hendak dijemput, oknum Sekdes Tondong sedang tidak berada di rumahnya, sehingga hanya Kades dan Kaur keuangan yang dibawa oleh Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Lapas Watampone.
“Sudah dibawa ke Lapas, yang bersangkutan datang menyerahkan diri di Kantor Cabjari Lappariaja,” Kata Andi Alamsyah, kemarin.
Dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Tondong ditemukan kerugian negara sebesar Rp.330.660.613 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone.
Penulis : Choys