KAHU, TRIBUNBONEONLINE.COM-Personil Polsek Kahu yang dipimpin langsung Kapolsek Kahu Iptu Andi Haeruddin bersama Kanit Reskrim Bripka Hamzah, S.I.Kom dan anggota piket Aiptu Muh Syahrir G, Aipda Efendi Nurdin, Bripka Muh Tachdir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (15/09/2021).
Pelaku, Kisman alias Kise bin Jupe, Umur 38 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Hulo, Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Kahu Iptu Andi Haeruddin membenarkan penangkapan tersebut. Pelakunya ditangkap atas laporan polisi.
Nomor: LP/19/V/2021/SPKT/Sek Kahu/Res Bone/Polda Sulsel, tanggal 29 Mei 2021, atas laporan tersebut, pihak Polsek Kahu melakukan serangkaian penyidikan yang pengumpulan informasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, pelaku telah diketahui keberadaannya dan menemukan tersangka di rumah istrinya yang beralamat di Dusun Kancirang Desa Palakka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan satu bilah senjata penusuk jenis badik bersama warangkanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dimana aksinya dilakukan seorang diri dengan menggunakan sebilah senjata penusuk jenis badik dimana pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena saat itu pelaku sedang mabuk dengan pengaruh minuman keras jenis tuak (Ballo).
“Sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kahu untuk diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Kahu Iptu Andi Haeruddin.
Penulis : Darwis