WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek diamankan Sat Res Narkoba lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan Afandi saat ditemui di halaman Polres Bone, Rabu sore (15/9/21).
Iptu Aswan menjelaskan, dua oknum polisi yang diamankan tersebut bertugas di Polsek yang berbeda.
“Oknum polisi yang diamankan berinisial AMR (38) dan SF (38) mereka dari dua Polsek yang berbeda,” kata Iptu Aswan.
Lanjut dia, oknum AMR ditangkap pada Ahad lalu, sementara SF diamankan pada Senin, keduanya merupakan kasus yang berbeda.
“Oknum AMR kita amankan bersama seorang warga sipil, kalau SF kita amankan bersama empat orang warga sipil, jadi kasusnya berbeda, bukan satu kali penangkapan dan tidak ada hubungannya dengan penangkapan sebelumnya,” tambahnya.
Penangkapan pertama yakni oknum AMR bersama seorang warga sipil, Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu saset narkoba ukuran kecil siap pakai, dan menurut tersangka itu adalah miliknya.
Sementara untuk penangkapan oknum SF diamankan setelah mengkomsumsi narkoba, dan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba melainkan hanya alat hisap yang baru saja digunakan.
“Untuk berat BB nya belum bisa dipastikan karena menunggu hasil Labfor. Sementara kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Warga sipil yang ditemukan bersama oknum anggota polsek tersebut sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk diasesmen.
Penulis : Choys