DAK Fisik Bone Terdapat Sisa Kontrak 13,41 M

oleh -617 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 dalam rangka memberikan relaksasi kepada Pemerintah Daerah guna tercapainya target prioritas nasional melalui DAK Fisik 2021.

Sampai dengan batas waktu perpanjangan penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK FIsik tahap I dan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus yang semula paling lambat 21 Juli 2021 menjadi paling lambat 31 Agustus 2021, untuk Kabupaten Bone tercatat daftar kontrak yang diunggah pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebanyak 468 kontrak sebesar Rp.169 miliar.
Dengan demikian terdapat sisa kontrak sebesar Rp.13,41 miliar dari total pagu sebesar Rp.182,41 miliar.

BACA JUGA:  Petani Milenial Dalam Program YESS

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone c.q. BPKAD, OPD dan APIP, yang telah berupaya maksimal sehingga dapat mengunggah dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik baik secara bertahap maupun sekaligus tersebut.

Sampai dengan saat ini, dari 21 Subbidang DAK Fisik di Kabupaten Bone telah tersalurkan sebesar Rp.37,96 miliar atau 20,81 persen dari total pagu sebesar Rp.182,41 miliar, dengan rincian tahap I sebesar Rp.30,62 miliar, tahap II sebesar Rp.7,29 miliar dan sekaligus sebesar Rp.52,90 juta. Terdapat 2 Subbidang yang belum terdapat realisasi.

BACA JUGA:  Korpri Gelar Vokal Training

Untuk itu, KPPN terus mendorong kepada Pemda Bone agar dapat melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik dalam rangka memberikan dukungan pendanaan guna penanganan dan mengurangi dampak pandemi Corona serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan demikian DAK Fisik bisa lebih cepat bermanfaat bagi masyarakat agar pandemi segera berakhir.

Penulis : Anshar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.