PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bertempat di Aula Kantor Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Bripka Andi Ikbal Rosani, Babinsa dan PLT Kepala Desa Mappesangka telah sukses mediasi problem solving atau mendamaikan warga desa tersebut yang telah berselisih paham pada Senin, 7 Juni 2021
Warga yang didamaikan adalah pihak pertama Mallingkari Dg.Makkelo (74) pekerjaan Petani sementara pihak kedua H.Rabbile (67) petani masing-masing beralamat Dusun Salo siduppai Desa Mappesangka Kecamatan Ponre.
Kedua belah pihak berselisih paham masalah kayu jati yang terletak dibatas kebun kedua belah pihak terletak di Lompo Tadilu Dusun Salo Siduppae Desa Mappesangka.
Hal ini dilaporkan oleh salah satu pihak yang berselisih pada Kamis, 3 Juni 2021.
Bripka Andi Ikbal menyampaikan permasalahan kedua belah pihak ini diselesaikan dengan jalan berdamai dihadapan tiga Pilar Kamtibmas Desa Mappesangka serta para saksi – saksi dan kedua belah pihak.
“Sepakat berdamai, adapun kesepakatannya yaitu, kedua belah pihak sepakat berdamai dihadapan tiga pilar kamtibmas. Pihak kedua mengakui bahwa kayu jati yang berdiri di batas tanah kedua belah pihak memang milik pihak pertama dan tidak akan mempermasalahkan jati tersebut. Tanaman yang berada di tanah pihak pertama tidak boleh diganggu dan dimiliki pihak pertama. Pihak pertama berterimah kasih atas pengertian pihak kedua,” jelas Bripka Andi Ikbal.
“Alhamdulillah semua berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
Giat ini dihadiri Kades Mappesangka Harmadi S.Pd, Bhabikamtibmas Bripka Andi ikbal Rosani, Babinsa Serda A.wardiman, Kadus Salo siduppae dan saksi – saksi. (Irfan)