SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kamis 27 Mei 2021, koalisi Anti Korupsi (Katik), Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab) dan Korkab Suara Indonesia (SI) mrndatangi gedung DPRD Kabupaten Sinjai.
Kedatangan tiga lembaga ini guna menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan beberapa hal terkait legalitas SK pengangkatan mantan Direktur PDAM periode 2018/2023 yang sekarang mengundurkan diri, jasa pengabdian (pesangon) kepada Suratman yang sampai hari ini belum diberikan haknya, meminta hasil audit kinerja mantan Direktur PDAM sinjai periode 2018/2019 yang diaudit oleh inspektorat dan dugaan gratifikasi senilai Rp.20 juta.
“Kami sebagai pembawa aspirasi dalam hal ini ingin menegaskan bahwa steatmen yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri, pada saat konferensi pers di Infokom Sinjai pada 25 Mei 2021 lalu. Yang mana dalam pernyataannya, beliau menganggap jika SK mantan Direktur PDAM Sinjai periode 2018/2023 dianggap tidak sesuai prosedur,” ucap Wakil Ketua Katik Hasanuddin.
Lanjut Cacank sapaan akrabnya, pernyataan Kepala Inspektorat ini harus diperjelas. Karena setahu kami, jika SK tersebut memang tidak sesuai dengan prosedur, maka itu bisa dikatakan cacat hukum.
“Bila memang SK itu cacat hukum, maka selama hampir dua tahun mantan Dirut PDAM Sinjai menjabat bisa dianggap semua kebijakan yang dikeluarkan juga cacat hukum, baik itu tunjangan yang diterima maupun gaji para pegawainya, bahkan pengajuan permohonan dana hibah pun itu bisa dikatakan cacat,” ungkapnya.
Dengan kedatangannya dikantor DPRD Sinjai itu, Hasanuddin beserta rekan lainnya sangat berharap agar aspirasi mereka bisa ditanggapi. Namun saja bilamana tidak mendapat respon, pihaknya siap menggelar aksi lapangan serta melaporkannya kepenegak hukum.
“Besar harapan kami agar aspirasi ini bisa didengar dan ditanggapi. Kalaupun seandainya memang tidak mendapat tanggapan, maka kami siap menggelar aksi turun dilapangan dan membuat laporan resmi dikepolisian,” tutupnya.(aco)