Digagas AYP, BPH Migas Adakan Sosialisasi di Bone

oleh -651 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bertempat di Novena Hotel Jalan Ahmad Yani Watampone Kabupaten Bone telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 yang digagas oleh Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc pada Sabtu, 24 April 2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. Serta dihadiri oleh Sub Koordinator Humas BPH Migas Daman, Sales Branch Manager PT. Pertamina (Persero) Sulawesi Selatan Unggul Adi Wibowo sebagai nara sumber. Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone Dr. Ir H. Khalil, M.T, Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa, serta sejumlah peserta dari kalangan penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, dosen dan mahasiswa.

BACA JUGA:  BAZNAS BONE BERBAGI KEBAHAGIAAN KEPADA MARBOT MASJID

Dalam sambutan AYP sapaan akrab Andi Yuliani Paris menyampaikan, sehubungan dengan tugas dan Fungsi BPH Migas sebagai badan pengatur hilir minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Maka BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas.

“BPH Migas ini mitra kami di DPR, dan dibentuk sesuai UU 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,” kata AYP.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris berharap kerjasama dengan BPH Migas dilanjutkan dan BPH Migas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA:  JOIN Bone Adakan Pelatihan Jurnalis Dirangkaikan Pembubaran Panitia

Sub Koordinator Humas BPH Migas Daman, dalam pemaparannya menyampaikan, Fungsi dan Tugas BPH Migas.

Dalam pantauan media ini, Fungsi BPH Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Sementara tugas, mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM. mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi. Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil. Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM. Mengatur dan menetapkan cadangan BBM Nasional.

BACA JUGA:  Keluarga Besar Pj Gubernur Sulbar di Bone Bersama Tokoh Pemuda Gelar Semarak HUT ke-79 RI "Semangat Baru untuk Indonesia Maju"

Sekedar diketahui, bahwa dalam kegiatan ini berlangsung 14.00 WITA berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan hingga dilakukan buka bersama. Jalannya kegiatan ini juga ada sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber. Bahkan penanya mendapat sebuah hadiah dari AYP. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.