Dikeluhkan Pembayaran Pajak STNK di Samsat Bone

oleh -1,061 x dibaca

– Kepala Bapenda Sulsel Diminta Evaluasi Stafnya

KAJUARA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor tampaknya tengah dioptimalkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan melakukan beberapa kebijakan. Salah satunya dengan menempatkan gerai Samsat di berbagai tempat sebagai titik yang dapat dituju oleh wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK atau tempat pembayaran pajak tahunan kendaraan. Namun kemudahan pelayanan tersebut tampaknya dipertanyakan oleh wajib pajak yang datang membayarkan pajaknya di Gerai Samsat Kajuara, Kab Bone yang dilakukan pada Rabu (10/03/21) pukul 09.30 Wita

Lina, salah seorang wajib pajak mengeluhkan, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan di Gerai yang beralamat di Desa Buareng Kecamatan Kajuara itu. Pasalnya, Lina mengaku pajak yang dibayarkan di gerai tersebut tidak sama dengan biaya yang tertera di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki.

BACA JUGA:  Pangdam XIV/Hasanuddin Melalui Dandim 1407/Bone Berikan Perhatian Penuh Kepada Empat Besaudara Usai Ibu Meninggal Kecelakaan

Lina mengungkapkan, di lembar STNK tertulis biaya yang harus dibayar adalah Rp.183.500 namun biaya tersebut berbeda yang disetor ke petugas Gerai Samsat Kajuara.

“Biasanya kalau saya bayar pajak motor itu sesuai dengan yang tertulis di STNK tapi kali ini diminta biaya Rp.230 ribu,” ungkap Lina.

Lina menjelaskan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajaknya terakhir 14 Maret 2021 sehingga Lina menilai, tidak seharusnya terjadi penambahan biaya di luar dari yang tertera di STNK karena belum ada keterlambatan waktu membayar yang biasanya dikenakan denda.

BACA JUGA:  PPS Kelurahan Padaelo Lantik Petugas Pantarlih

“Kalaupun ada tambahan, harusnya semua ditulis di STNK biar jelas, jadi tidak perlu ada sangsi atas aturan yang ada,” tutur Lina.

Lina menduga hal ini tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pemohon lainnya. Wanita asal Desa Bulutanah, Kecamatan Kajuara itu pun berharap agar terkait adanya biaya di luar dari yang tertera di STNK, dapat dijelaskan tujuan penetapan biayanya oleh pihak instansi yang berwenang dan segera disosialisasikan secara meluas agar masyarakat tidak merasa dikenai pungutan liar.
Setelah kejadian ini dikonfirmasi Samsat Bone, pejabat di kantor tersebut memerintahkan Abdi, petugas yang menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut untuk mengembalikan uang kelebihan wajib pajak sebesar Rp.46.500.
Setiba di rumah wajib pajak pada pukul 17.00 Wita, Abdi menyerahkan uang tersebut di dalam amplop. “Maaf atas kekeliruan tadi, saya sedang sibuk sibuknya melayani wajib pajak. Saya tidak tau kalau uang ibu lebih,” kata Abdi, petugas gerai Samsat.
Yang bikin Lina tidak terima, uang yang dikembalikan dalam amplop berisi Rp.250 ribu. Katanya ini titipan Pak Kanit. Padahal kelebihannya hanya Rp.46.500.
“Saya tetap menolak, dan saya akan kembalikan ke petugas yang membawa uang tersebut,” kesal Lina.
Dengan kejadian ini, dimohon kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel H Andi Sumardi Sulaiman untuk mengevaluasi bawahannya, agar tidak terjadi pungli pungli berikutnya.

BACA JUGA:  Dewan Adat Bone Mengawali Penyusunan Buku Dengan Tudang Sipulung

Penulis : Tim

One thought on “Dikeluhkan Pembayaran Pajak STNK di Samsat Bone

  1. KENAPA KANTOR SAMSAT KABUPATEN BONE, TIDAK MENYEDIAKAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE, ITU SANGAT MENYUSAHKAN MASYARAKAT KHUSUS NYA KABUPATEN BONE,.
    LALU PEMERINTAH PUSAT BANYAK BUAT ATURAN BARU TENTANG PERPAJAKAN, NAMUN DI DAERAH TIDAK MENDUKUNG KEMUDAHAN PEMBAYARAN PAJAK, TRIMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.