WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– UPT SLB Negeri 1 Bone melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2021, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid – 19, di ruang rapat UPT SLBN 1 Bone Jalan Yos Sudarso BTN Lonrae Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Kamis, (24/02/2021).
Rapat Penyusunan RKAS yang dipandu Nur Rizka Sahid, S.Pd. tersebut berjalan lancar dengan dihadiri Kepala UPT SLBN 1 Bone, Jamaluddin, S.Pd.,M.Pd., Wakil Kepala Sekolah, Munirah Muin, S.Pd., Bendahara Hamsiah, S.Pd., Guru, Tenaga Kependidikan, Ketua Komite Sekolah melalui Asriana, S.E., dan perwakilan orang tua siswa.
Kepala SLBN 1 Bone dalam sambutannya mengingatkan dan menekankan pentingnya transparansi terhadap pengelolaan keuangan sekolah, “Trasparansi tentunya sangat penting sehingga diperlukan kesamaan persepsi dalam mengelola keuangan sekolah agar program kerja yang direncanakandapat tercapai,” ujar Jamaluddin.
Ketua Komite Sekolah melalui Asriana, S.E, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada sekolah, pemerintah daerah maupun pusat telah memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas atau peserta didik berkebutuhan khusus di UPT SLB Negeri 1 Bone.
“Tentunya diharapkan sinergi antara sekolah dengan komite sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap mereka yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Rapat tersebut dijelaskan kepada peserta terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomr 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana bos reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana bos reguler.
Penggunaan dana tersebut, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim bos sekolah, guru dan komite sekolah, salah satu tugas dan tanggungjawab tim bos sekolah menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Komponen Penggunaan dana bos reguler diantaranya, 1) Pembiayaan penerimaan peserta didik baru, 2) Pembiayaan pengembangan perpustakaan, 3) Penyediaan buku teks, 4) Pembiayaan pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, 5) Pembiayaan asesmen/evaluasi pembelajaran, 6) Administrasi kegiatan sekolah, 7) Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, 8) Pembiayaan langganan daya dan jasa, 9) Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasaran, 10) Pembiayaan alat multi media, 11) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, 12) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan. (h2i)