PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pada Jumat, 12 Februarai 2020 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Aula Kantor Desa Mappesangak Kecamatan Ponre Kabupaten Bone telah dilaksanakan giat mediasi atau mendamaikan permasalahan warga Desa Mappesangka yang berselisih masalah batas tanah yang beralamat di
Lompo Bulu Mattumpureng Dusun Maccope Desa Mappesangka Kecamatan Ponre.
“Permasalahan terjadi karena salah satu pihak membuat atau menggali batas tersebut untuk dijadikan embun milik pribadi,” ungkap Bripka Andi Ikbal Rosani Bhabinkamtibmas Polsek Ponre.
Adapun yang berselisih yakni, Pihak pertama H. A.M Ikbal Petempou (72) Purnabakti Desa Mappesangka. Sementara pihak kedua Erwin (30) petani Desa Walimpong.
Dari keterangan Bripka Andi Ikbal Rosani, permasalahan kedua Belah pihak ini diselesaikan dengan jalan berdamai.
“Dan kedua belah pihak sepakat tidak mempermasalahkan batas tanah tersebut yg di buat menjadi embun dengan catatan embun tersebut diambil alih oleh pemerintah Desa Mappesangka untuk kebutuhan masyarakat umum,” jelasnya.
Mediasi ini berakhir sekitar pukul 11.45 WITA berjalan tertib dan lancar yang dihadiri langsung oleh Kades Mappesangka Harmadi, S.Pd, Babinsa Desa Mappesangka Serda A.Wardiman, Kadus Maccope Jumardi dan Kedua belah pihak serta sejumlah saksi. (Irfan)