WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bone kembali mensosialisasikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam hal ini para pengusaha dan pekerja.
Kali ini, kegiatan Sosialisasi dengan tema “Bersama Kita Melindungi dan Meneyehterahkan Pekerja” berlangsung di Hotel Novena Jalan Ahmad Yani Watampone.
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Pimpinan atau perwakilan perusahaan/badan usaha dan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bone Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan mensosialisasikan PP 82 Tahun 2019 tentang, peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap A. Syamsu Rijal Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bone.
A. Syamsu Rijal sebagai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi perusahaan/badan usaha, karena memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pekerjanya.
“Tenaga kerja pada perusahaan merupakan aset, sehingga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Perlindungan tersebut kata A. Syamsu Rijal, ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Dari pantauan media, dalam kegiatan ini juga diberikan informasi kepada peserta yang telah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selain mengantongi jaminan, mereka juga memperoleh manfaat. (Ipp_17)