Pengangkatan Plt Kades Gareccing Tonra Dinilai Tabrak UU Desa

oleh -1,418 x dibaca

TONRA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, Andi Abu Darwis, S.Pd dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintah Desa No 6 tahun 2014.

Dikarenakan, selain sebagai staf kantor Kecamatan Tonra, Andi Abu Darwis juga masih menjabat sebagai Ketua BPD Muara Kecamatan Tonra, desa dimana ia berdomisili.

Hal ini diungkapkan seorang warga Desa Gareccing, Abidin. Yang mana menurutnya jika merujuk pada UU Desa No 6 tahun 2014, maka Andi Abu Darwis tidak diperbolehkan menjabat sebagai kepala desa.

“Sebagaimana bunyi pasal 29 Huruf i yang mengatakan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Abidin, Jumat, 31 Juli 2020.

BACA JUGA:  Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

Ia mengaku tidak mempersoalkan siapa yang diangkat menjabat selaku Plt Kades Gareccing. Namun yang menjadi sorotannya adalah mekanisme pengangkatan seorang pelaksana yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kepada Pemerintah Kecamatan Tonra maupun Pemerintah Kabupaten Bone sekiranya bisa kembali meninjau ulang akan tugas yang diberi kepada Andi Abu Darwis sebagai Plt Kades Gareccing, mengingat beliau ini masih aktif menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Muara. Yang mana ini bertentangan dengan UU Desa No 6 tahun 2014,” bebernya.

Camat Tonra Andi Muh. Awaluddin, S.STP yang coba dikonfirmasi tidak memberikan respon ataupun tanggapan. Chat yang dikirim melaui WA, hanya dibaca namun tidak ditanggapi.(aco)

BACA JUGA:  Andi Ulfiah, Istri Almarhum Andi Hamka Wafat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.