WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Jajaran Sat Reskrim Polres Bone dalam waktu dekat akan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad, oknum Anggta DPRD Sulsel terhadap pengawas pertandingan Legislator Cup Bone.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhamad Pahrun yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
“Sampai saat ini dia masih berstatus saksi, dan kita juga masih melengkapi semua alat bukti setelah itu dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” kata Pahrun.
Lanjut dia, untuk proses hukumnya sesuai dengan UU MD3 itu terbilang cukup ribet karena harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau berdasarkan dengan UU MD3 dia itu harus dipanggil melalui Kemendagri karena dia Anggota DPRD Sulsel. Kalau Anggota DPRD itu melalui Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, Pahrun juga membantah isu yang beredar kalau oknum DPRD ini sempat dilakukan penahanan di Mapolres Bone. Seperti yang diberitakan sebelumnya, H.Muhammad, Anggota DPRD Sulsel ini dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan.
H. Muhammad diduga mencekik leher pengawas pertandingan Legislator Cup Bone Ficky Warlang, lantaran kesal karena wasit terlalu memihak sebelah.
(cs)
(cs)