WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Fiskal Daerah, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kabupaten Bone sebesar 1,001 kategori sedang, Kabupaten Soppeng sebesar 0,627 kategori rendah, dan Kabupaten Wajo sebesar 0,849 kategori sedang, Dimana Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah tersebut menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Sementara itu, Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Adapun fungsi Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan, dan atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rintok mengharapkan, Pemerintah Daerah senantiasa berupaya agar meningkatkan IKFD melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Disini dapat diusulkan seperti Pajak Daerah antara lain pajak restoran dengan memperluas pemanfaatan alat perekam transaksi pembayaran sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mencegah adanya pelanggaran.
Untuk optimalisasi retribusi daerah, lanjut Rintok, dengan perluasan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan menempatkan petugas parkir resmi, misalnya. Sementara, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui peningkatan deviden atas penyertaan modal pada Perusahaan Daerah/BUMD. Dan yang terakhir dari sumber lain-lain PAD yang sah antara lain melalui peningkatan pendapatan BLUD dengan berbagai inovasi layanan serta efisiensi disisi lain.
“Melalui peningkatan PAD sebagai sumber pendapatan pada APBD sekaligus dapat meningkatkan rasio Kemandirian Keuangan Daerah (KKD) dan memperkecil ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber dana eksternal guna membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.(*/dar)