Taspen Sosialisasikan Kataspenan, Penjamin Manfaat JKK dan JKM

oleh -2,590 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– PT. Taspen (Persero) Cab. Bone menggelar sosialisasi Ketaspenan dan Koordinasi Penjamin Manfaat JKK dan JKM bagi ASN dan Non PNS Pemerintah Kabupaten Bone tepatnya Kamis, 12 Desember 2019 di Hotel Novena Jl.Jend.Ahmad Yani Watampone.

Hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle, MM, Kepala PT.Taspen (Persero) Cab.Bone Subagyo, Kepala PT.Jasa Raharja Perwakilan Watampone H.Muhammad Sabir, Kepala Bank Mandiri Taspen Cab.Bone Komang Agus Antika, Kepala Bank Mandiri Taspen KK Taspen Bone Erik Astrada, Kepala SKPD, Camat, dan bendaharawan gaji se wilayah Kab.Bone.

BACA JUGA:  Hari Keempat Operasi Patuh 2024, Satlantas Polres Bone Sasar Pasar

Kasi Umum dan SDM PT. Taspen (Persero) Cab. Bone Sulman Haditama saat ditemui Tribun Bone mengatakan, Taspen itu dulunya dikenal hanya mengelola dua program yaitu Tabungan Hari Tua dan Pensiun. Namun demikian di tahun 2019 khususnya Taspen berkembang dengan empat program yakni Tabungan Hari Tua, Pensiun, JKK dan JKM. Kemudian kepesertaan juga sudah tidak mentok ASN saja, tapi lebih daripada itu sudah ada Non ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor (PNN) 49 tahun 2018.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 300 Paket Takjil

Dalam hal ini, ada 13 manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 0.24 % x dasar pengenaan gaji yaitu 1. Biaya Transportasi Darat : Rp. 1.300.000, Laut : Rp. 1. 950.000, Udara : 3.250.000, 2. Cacat sebagian Anatomis % Tabel x 80 gaji, 3. Cacat sebagian fungsi % penurunan fungsi x % Tabel x 80 gaji, 4. Cacat total tetap santunan sekaligus 70 % x 80 gaji, santunan berkala Rp. 250.000 X 24 Bulan, 5. Pensiun karena cacat % x gaji atas berkurangnya fungsi organ Maks 70 %, 6. Biaya pengobatan sampai sembuh, 7. Santunan STMB : 100 % gaji (dievaluasi per 6 bulan), 8. Biaya Rehabilitas Medik : Rp. 2.6 jt, 9. Biaya Penggantian Gigi : Rp. 3.9 jt, 10. Santunan Kematian Kerja 60 % x 80 gaji, 11. Uang duka tewas 6 x gaji, 12. Biaya pemakaman 10 juta, 13. Beasiswa 15 s.d 45 juta untuk dua orang anak.

BACA JUGA:  Brimob Bone Serahkan Zakat Profesi, Begini Harapan Danyon untuk Baznas Bone

Sementara Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian dengan iuran 0.72 % x dasar pengenaan gaji yakni Manfaat Jaminan Kematian dan Bantuan Beasiswa untuk dua orang anak.

Penulis : ilyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.