Cegah Anak Nikah Usia Dini, Sekcam Salomekko Bakal Dirikan Bola Pasanre

oleh -2,703 x dibaca

SALOMEKKO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Sebagai upaya mencegah Pernikahan Anak Usia Dini (Pak Udin) yang masih kerap terjadi ditengah kehidupan masyarkat, Sekcam Salomekko Kabupaten Bone, Muh. Arsyad,S.Sos,M.Si tengah menggalakkan suatu program yakni Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini.

Terkait hal ini, Muh. Arsyad yang juga selaku Reformer mengungkapkan, jika pernikahan anak usia dini menghasilkan cukup banyak dampak negatif diantaranya, anak belum memiliki pemikiran matang atau belum siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga dan memiliki resiko lima kali lebih besar dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding yang sudah cukup umur. Bahkan pernikahan anak usia dini juga merenggut hak-hak anak seperti hak atas pendidikan.

“Pernikahan anak usia dini bisa menjadi beban bagi anak perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri maupun sebagai ibu rumah tangga. Yang mana peran ini seharusnya dilakoni orang yang sudah dewasa dan tidak untuk dilakukan anak perempuan yang masih berusia belia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Bone, Wakil Bupati, dan Sekda Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Sulsel

Guna kelancaran dan suksesnya program pencegahan Pak Udin ini, kedepannya Muh. Arsyad akan mendirikan suatu rumah pembinaan yang nanti akan diberi nama Bola Pasanre. Yang mana Bola Pasanre ini sendiri dimaksudkan sebagai tempat atau wadah guna melakukan pembinaan bagi anak remaja (usia dini) maupun buat para orang tua anak.

“Dalam Bola Pasanre ini nantinya disiapkan program pendampingan berupa peningkatan kreatifitas remaja, pembinaan hukum, pembinaan kesehatan khususnya mengenai kesehatan tentang reproduksi,” terangnya.

Lanjut dikatakan, untuk mendukung program ini, nantinya akan diterbitkan sebuah regulasi yakni Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang larangan Pernikahan Anak Usia Dini yang diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pencanangan desa terlarang nikah diusia dini.

BACA JUGA:  Penampilan Amelia Pada Pentas Mozaik Kenangan MTsN 3 Bone Memukau

“Untuk memperkuat pencegahan anak menikah pada usia dini maka nantinya akan diterbitkan sebuah regulasi yaitu Perdes atau Peraturan Desa tentang larangan Pernikahan Anak Usia Dini (Pak Udin) yang nantinya juga akan diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pencanangan desa terlarang nikah usia dini,” ujarnya.

Lanjut Muh. Arsyad, berdasar data yang ada, bahwa dari tahun 2016 hingga sekarang kasus pernikahan dini khususnya di Kecamatan Salomekko cenderung meningkat, dan angka Pernikahan Anak Usia Dini tertinggi terjadi pada tahun 2018 yakni sebanyak 29 kasus. Sementara upaya dalam rangka menekan angka Pak Udin belum maksimal dilaksanakan disebabkan instansi terkait masih mengedepankan ego sektoral unit kerjanya dan tidak berkelanjutan.

BACA JUGA:  MTsN 3 Bone Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah, Ini Tujuannya

Melalui kerjasama yang efektif antara reformer dengan stakeholder terkait, diharapkan adanya penguatan peran dari semua pihak yang berkepentingan dalam upaya perlindungan anak dan peningkatan pemahaman anak usia remaja akan dampak dari pernikahan anak usia dini.

“Hal inilah yang mendasari kami untuk mencoba mengangkat dalam proyek perubahan tentang Bola Pasanre dengan harapan Pernikahan Anak Usia Dini dapat ditekan dengan melibatkan instansi terkait agar segera melakukan suatu langkah terobosan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana pentingnya pendidikan dan resiko yang akan dialami oleh anak akibat terjadinya Pernikahan Anak Usia Dini,” tandasnya.(aco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.