-Media Dibatasi Masuk Ruang Paripurna
SOPPENG, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng periode 2019-2024, rencananya akan digelar di Ruang Rapat Paripurna Soppeng, Kamis, 29 Agustus2019 mendatang.
Namun, terkait anggota media yang ingin masuk meliput dibatasi hanya 15 orang saja, dari tiga organisasi kewartawanan yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Tiap organisasi hanya diberikan Id Card masuk sebanyak lima orang,” ucap Kepala Bagian Persidangan DPRD Soppeng, Andi Riani Arsyad saat ditemui usai rapat paripurna, Kamis (22/8/19).
“Tidak dibatasi pak, cuman kapasitas ruangan tidak mencukupi dan ini kesepakatan saat rakor,” tambahnya.
Sementara ditanya soal kedatangan wartawan dari luar Kabupaten Soppeng yang akan melakukan kegiatan jurnalistik yakni ingin meliput dan menyebarluaskan informasi atas pelantikan anggota DPRD Soppeng periode 2019-2024, Andi Riani Arsyad mengatakan tidak bisa.
“Hanya 15 Id Card untuk wartawan, kalau melalui siaran televisi kami serahkan ke Diskominfo Soppeng,” tutur Andi Riani Arsyad lagi.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 yaitu Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asazi warga negara dan di Ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Mansyur)