Mendongkrak PAD Kabupaten Bone

oleh -1,471 x dibaca

Oleh : Rintok Juhirman, Kepala KPPN Watampone

PROPORSI Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, tiga tahun terakhir cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2017 berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebesar Rp.279,96 miliar atau 13 persen dari total pendapatan sebesar Rp.2,2 triliun. Pada tahun 2018 realisasi PAD sebesar Rp.214,24 miliar atau 10 persen dari total pendapatan sebesar Rp.2,25 triliun, mengalami penurunan sebesar 23 persen dibanding tahun 2017. Sementara pada tahun 2019, PAD direncanakan sebesar Rp.195,57 miliar atau 8 persen dari total pendapatan sebesar Rp.2,36 triliun.

Adanya kecenderungan penurunan PAD di Kabupaten Bone tersebut, mengindikasikan adanya penurunan Kemandirian Keuangan Daerah (selanjutnya disebut “Rasio KKD”). Yaitu perbandingan PAD dibagi dengan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat/Provinsi.

Rasio KKD menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.

Rasio ini juga menggambarkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio ini, maka tingkat ketergantungan daerah terhadap pihak eksternal semakin rendah, begitu pula sebaliknya.

BACA JUGA:  Etnomatematika Perahu Phinisi: Model Baru dalam Pembelajaran

Berdasarkan data di atas, diketahui rasio KKD di Kabupaten Bone tahun 2017 sebesar 15 persen, tahun 2018 sebesar 11 persen dan tahun 2019 direncanakan sebesar 12 persen.

Artinya rasio KKD tiga tahun terakhir berkisar 0-25. Rasio ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang menurut Paul Hersey dan Kenneth Blanchard dalam Halim (2002:168) pada level rendah sekali.

Adapun pola hubungan pemerintah daerah berpola hubungan instruktif, yaitu peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah (daerah tidak mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial).

Untuk meningkatkan rasio KKD, mendongkrak PAD menjadi salah satu kuncinya. Artinya, Pemerintah Kabupaten Bone perlu mengadakan terobosan-terobosan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Pada tahun 2018, lain-lain PAD yang sah merupakan yang terbesar menyumbang PAD yaitu sebesar Rp.136,30 miliar atau 64 persen dari total PAD sebesar Rp.214,24 miliar, dan mengalami penurunan sebesar 37 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp.215,71 atau 77 persen dari total PAD sebesar Rp.279,96 miliar. Lain-lain PAD yang sah tahun 2018, didominasi tiga penyumbang besar berasal dari Pendapatan BLU sebesar Rp.70,78 miliar atau 51,93 persen, lain-lain PAD yang sah lainnya sebesar Rp.56,66 miliar atau 51,93 persen, dan Penerimaan Jasa Giro sebesar 7,16 miliar atau 5,26 persen. Artinya pendapatan BLU merupakan potensi terbesar yang perlu dikelola secara lebih baik lagi melalui berbagai inovasi layanan serta efisiensi disisi lain.

BACA JUGA:  Rombongan Jamaah Umroh Sudah Terbang ke Madinah

Sumber PAD tahun 2018 terbesar kedua adalah berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp.51,23 miliar atau 24 persen dari total PAD sebesar Rp.214,24 miliar, dan mengalami kenaikan sebesar 15 persen jika dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp.44,72 miliar atau 16 persen dari total PAD sebesar Rp.279,96 miliar. Adapun tiga penyumbang terbesar dari Penerimaan Pajak Daerah yaitu Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.21,50 miliar atau 41,96 persen, PBB P2 sebesar Rp.17,17 miliar atau 33,53 persen dan BPHTB sebesar Rp.7,17 miliar atau 13,99 persen.

Dengan demikian perlu lebih mengoptimalkan lagi sumber penerimaan pajak daerah seperti pajak restoran dengan memperluas pemanfaatan Alat Perekam Transaksi Pembayaran sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mencegah adanya pelanggaran.

Hasil Retribusi Daerah merupakan terbesar ketiga sumber PAD tahun 2018, yaitu sebesar Rp.19,65 miliar atau 9 persen dari total PAD sebesar Rp.214,24 miliar, mengalami kenaikan sebesar 54 persen dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp.12,79 miliar atau 5 persen dari total PAD sebesar Rp.279,96 miliar. Adapun tiga penyumbang terbesar Hasil Retribusi Daerah tahun 2018 adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp.8,14 miliar atau 41,46 persen, Restribusi IMB sebesar Rp.4,90 miliar atau 24,95 persen, Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp.2,15 miliar atau 10,99 persen.

BACA JUGA:  BUDAYA PEMAKAIAN SONGKOK RECCA

Artinya, masih bisa meningkatkan sumber pendapatan dari retribusi lain seperti retribusi parkir di tepi jalan umum dengan menempatkan petugas parkir resmi.

Sementara itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan yang terkecil proporsinya sebagai sumber PAD tahun 2018 di Kabupaten Bone, yaitu sebesar Rp.7,05 miliar atau 3 persen dari total PAD sebesar sebesar Rp.214,24 miliar, dan mengalami kenaikan 5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp.6,73 miliar atau 2 persen dari total PAD sebesar Rp.279,96 miliar. Adapun sumber Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan berasal dari Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemda (deviden) atas penyertaan modal pada Perusahaan Daerah BUMD.

Akhirnya, diharapkan melalui monitoring dan evaluasi secara terus menerus, berkelanjutan, transparan, memanfaatkan teknologi Industri 4.0 atas sumber-sumber penerimaan daerah, kiranya dapat mendongkrak PAD Kabupaten Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.