MARE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Mare dituding jual beli tiang dan kabel listrik oleh warga Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang pelanggannya bersengketa dengan tetangganya mempersoalkan pelayanan jaringan listrik.
Menurut Hj Nurhaya, dirinya membeli empat tiang dan kabel listrik dengan total Rp.6.250.000 lantaran tidak dapat disambungkan oleh petugas PLN beberapa tahun lalu.
Belum lagi biaya pemasangan listrik di rumahnya dengan total Rp.10 juta lebih. Saat ini, kata Hj Nurhaya, dirinya bersengketa dengan tetangganya karena memasang jaringan listrik tanpa sepengetahuannya.
“Saya biayai kabel sepanjang 200 meter dan 4 tiang, dulu saya tanya tetangga saya kalau kita sama sama membeli tapi dia tidak mau,” ujar Hj Nurhaya kecewa.
Hj Nurhaya juga sangat menyayangkan pihak PLN memberikan sambungan listrik kepada tetangganya itu tanpa ada pemberitahuan. “Saya sudah beli ini, jadi aset pribadi,” ujarnya.
Kepala PLN Mare, Muhammad Said, yang disambangi ruang kerjanya membantah memperjualbelikan tiang dan kabel listrik.
Menurutnya, jual beli itu larangan. “Jika ada buktinya, tolong diperlihatkan. Saya juga sudah jelaskan sama kepala dusunnya itu,” ujar Said.
Dalam kasus ini, Hj Nurhaya didampingi kuasa hukumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait termasuk PLN Mare, PLN Cabang, kepala desa, Camat Mare serta pihak tetangganya, namun tidak ada penyelesaiannya secara kekeluargaan.
Menurut kuasa hukumnya, Andi Ilham S Hi, bahwa kasus ini sudah dikordinasikan dengan Polres Bone dan melaporkan secara resmi.
“Kami dapat informasi dari beberapa pihak bahwa mereka tidak mau ada penyelesaian dibawah, jadi biarkan hukum yang berproses,” ujar Andi Ilham.(mg1)